Terpidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari POLRI keputusan ini atas hasil dari sidang etik yang digelar di divpropam polri yang dipimpin oleh 5 jenderal pada Selasa tanggal 30 bulan Mei. Dedi dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik polri. Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pudjiastuti.
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
